INFORMASI :

Selamat Datang di Website Desa Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen "  Dari dan Untuk Masyarakat Tanjungsari " Pelayanan Pukul 07.30 - 15.30 WIB

Penetapan APBDes 2023 Desa Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen

Penetapan APBDes 2023 Desa Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintah Desa Tanjungsari bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Tanjungsari, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.

Pembahasan APBDes 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa

 

Penetapan APBDes 2023

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Tanjungsari Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Perbekel dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023.

 

( K.Perencanaan Desa )

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter