INFORMASI :

Selamat Datang di Website Desa Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen "  Dari dan Untuk Masyarakat Tanjungsari " Pelayanan Pukul 07.30 - 15.30 WIB

Penyusunan RKPDes Desa Tanjungsari Tahun Anggaran 2024

Penyusunan RKPDes Desa Tanjungsari Tahun Anggaran 2024

Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.

Adapaun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
    1. Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa
    2. Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa
  3. Pencermatan Ulang RPJM Desa
  4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
    1. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
    2. Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

Sesuai tahapan, maka pada hari Kamis,21 September 2023 bertempat di balaidesa Tanjungsari diselenggarakan  pembahasan dan penetapan RKPDes desa Tanjungsari tahun anggaran 2024.

@humas.pemdes.TJSR|2023|

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter