INFORMASI :

Selamat Datang di Website Desa Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen "  Dari dan Untuk Masyarakat Tanjungsari " Pelayanan Pukul 07.30 - 15.30 WIB

Publik Hearing Peraturan Bupati Kebumen Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Publik Hearing Peraturan Bupati Kebumen Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Kebumen, 23 Juli 2020

Publik Hearing Peraturan Bupati Tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) diselenggarakan di Ruang rapat Setda Kebumen.

Acara dihadiri oleh  Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Staf ahli Bupati bidang pemerintahan,hukum dan politik, Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi, Staf ahli Bupati bidang kemasyarakatan, Inspektorat Kabupaten Kebumen dan Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD dari 6 desa terpilih di Kabupaten kebumen.

Dalam hal ini Hadir mewakili Kutowinangun Camat Kutowinangun Bpk Bambang Budi Sanyoto ,SH dengan Kepala Desa Tanjungsari Bpk. Budi Istiyono dan Ketua BPD desa Tanjungsari Bpk Drs.Edy Wahyu

UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik

Diharapkan dengan pertemuan tersebut tentunya bisa berdampak baik  kepada masyarakat kebumen pada umumnya dan desa Tanjungsari bisa menjadi contoh desa di lingkup Kecamatan Kutowinangun sebagai " PENGILON" Keterbukaan Informasi kepada masyarakatnya.

Berikut cuplikan vidionya : https://youtu.be/P6ofSOYp4Ik

(doc.Perencanaan&informasi/pemdes/VII/2020)

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter