INFORMASI :

Selamat Datang di Website Desa Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen "  Dari dan Untuk Masyarakat Tanjungsari " Pelayanan Pukul 07.30 - 15.30 WIB

Tugas Pokok Sekdes Dan Perangkat Desa

Tugas Pokok Sekdes Dan Perangkat Desa

Tugas Pokok Sekdes Dan Perangkat Desa

Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Karena itu, seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa. Apa Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa? Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas: Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa; Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa; Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa; mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa. Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas: Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL; Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
 

pengelolaan keuangan desa yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. (Pasal 3 ayat 4 Permendagri 20 tahun 2018) Lalu siapa yang berhak menjadi Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) tersebut? Dalam hal siapa yang boleh dan siapa yang berhak menjadi Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, diatur dalam pasal selanjutnya. Dalam pasal ini pun saya kira bisa menjawab sebagian pertanyaan yang sering diajukan teman-teman, baik itu yang berasal dari Lembaga Pemerintah Desa ataupun Penggiat Desa lainya. Pertanyaan-pertanyan itu sengaja saya rangkum dalam artikel ini. Berikut ini beberapa pertanyaan terkait siapa yang berhak menjadi Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa…. Apakah BPD boleh menjadi TPPKD? Apakah LPM boleh menjadi TPPKD? Apakah LSM boleh menjadi TPPKD? Apakah Pendamping bisa menjadi TPPKD? Apakah Kepala Dusun bisa menjadi TPPKD? dan masih banyak lagi. Sebenarnya jika kita membaca lebih teliti lagi dalam Permendagri 20 tahun 2018, mungkin tidak akan ada lagi pertanyaan seperti itu yang muncul. Karena jawabannya sudah ada, tepatnya di Bagian Kedua Pasal 4 Permendagri 20/2018 yang bunyinya sebagaimana saya kutip dibawah ini. PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: Sekretaris Desa; Kaur dan Kasi ; dan Kaur Keuangan.
 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Pemkab Kebumen Raih Penghargaan literasi Nasional dari Nyalanesia
Konsen Beri Perlindungan Terhadap PMI, Pemkab Kebumen Dapat Penghargaan dari Kemenlu
Bupati Kebumen Siap Tindaklanjuti Rekomendasi dari DPRD Atas LKPJ 2023
Pemkab Kebumen Raih Penghargaan BKN  Terkait Pertek Pegawai Pensiun
POPDA Se Karesidenen Kedu Resmi Dibuka di Kebumen, Diikuti 834 Peserta

Arsip Berita

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2